Hal-hal Mengenai Perlindungan Konsumen
Written by Bidang Perdagangan   
Wednesday, 13 January 2010 15:39

Perlindungan Konsumen


Apa yang selayaknya kita ketahui dan kita lakukan sebagai konsumen?

  1. Jadilah konsumen yang cerdas
    • Teiliti barang sebelum membeli.
    • Biasakan membaca label produk secara cermat mengenai kandungan bahan, masa kedaluwarsa dan petunjuk penggunaan.
    • Cari dan bandingkan informasi mengenai harga, merk, spesifikasi, layanan purna jual dan ketersediaan suku cadang.
    • Jangan ragu membeli produk lokal yang bermutu.
    • Simpan bukti pembayaran.
  2. Dilarang menawarkan atau menjual rokok polos karena hal ini melanggar pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dengan sanksi penjara selama 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan atau denda sebanyak 2 sampai dengan 10X nilai cukai.
  3. Dilarang mempergunakan, menjual atau menyediakan untuk dijual pita cukai palsu, sebab hal ini melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dengan sanksi penjara selama 1 sampai dengan 8 tahun dan denda sebanyak 10 sampai dengan 20X nilai cukai.
 
Batik Tulis Lasem Bersertifikat HaKI
Written by Bidang Perindustrian   
Friday, 08 January 2010 07:23

Batik Tulis Lasem bersertifikat HaKIHak Kekayaan Intelektual selanjutnya disingkat dengan HaKI masih belum dikenal oleh masyarakat di Indonesia, baik pada tataran instansi pembina maupun dunia usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan informasi konsep HaKI tentang untung dan ruginya bagi pengembangan usaha kecil dan menengah. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya memberikan perlindungan terhadap produk-produk unggulan khas daerah, salah satunya adalah Batik Tulis Lasem. Hingga kini sudah ada 20 jenis motif batik tulis lasem yang sudah mendapatkan sertifikat HakI dari beberapa pengusaha yang mengusulkannya. Diharapkan kedepan makin banyak motif batik tulis lasem yang mendapatkan sertifikat HaKI sehingga motif batik tulis lasem akan mendapatkan perlindungan dari Hukum.

 
Lomba Membatik Siswa SD Muatan Lokal
Written by Bidang Perindustrian   
Friday, 27 November 2009 00:00

Lomba Membatik Siswa SD Muatan LokalSebagai salah satu wujud apresiasi atas diakuinya Batik Sebagai Warisan Budaya Indonesia oleh UNESCO, Dinperindagkop dan UMKM melalui bidang Perindustrian menyelenggarakan Lomba Membatik bagi Siswa SD Muatan Lokal se Kabupaten Rembang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2009 bertempat di Lingkungan Show Room Batik Tulis Lasem Jl. Raya Lasem. Antusiasme peserta sangatlah tinggi tercatat ada sekitar 20 SD yang bermuatan Lokal Membatik mengirimkan siswanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Adapun jumlah siswa SD yang turut serta dalam lomba membatik ini tercatat 257 siswa.